Tugas
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan; dan
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan.