Tugas



Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan

Fungsi


  1. Perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan.

Struktur