Tugas
Melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
Fungsi
Permenpora No.1 Tahun 2025
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; dan
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
Struktur
Struktur ringkas beserta unit-unit utama.